Senin, 05 Maret 2012

Partai Republika Nusantara

Partai Republika Nusantara (Partai RepublikaN) adalah partai peserta Pemilu 2009 yang perolehan suara nasionalnya hanya 0,61 % sehingga gagal melampaui ambang batas (ParliamentaryTreshold) pada waktu itu yang hanya 2,5 %. Tetapi berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, semua partai peserta Pemilu 2009 berarti telah mempunyai Badan Hukum dan berhak melanjutkan ke Verifikasi Faktual. Saat ini Partai Republikan lagi menata dan berbenah diri untuk ikut menyambut munculnya Undang Undang Pemilu 2014 dan terbentuknya KPU dan KPUD yang baru. Danyang perlu disikapi dan dipersiapkan agar bisa lolos Verifikasi Faktual adalah Partai Republikan harus mempunyai Kantor Sekretariat dari tingkat DPP, DPD, DPC dan PAC yang ukurannya akan ditetapkan dalam UU Pemilu 2014 nantinya. Kantor Sekretariat harus dilengkapi dengan meja kerja, komputer papan nama dsb dan juga setiap DPC harus beranggotakan antara 800 sampai 1000 orang per DPC tergantung kepadatan penduduk yang ditandai dengan jumlah KTA dan photocopy KTP. Nanti secara sampling pihak KPU dan KPUD akan mengecheck dan mengevaluasi apakah Partai Republikan layak bisa mengikuti Pemilu 2014. Partai bisa menang Pemilu itu ada 3 syarat yang harus dipenuhi : 1. Punya figur yang layak jual. 2. Punya dana dan 3. Punya jaringan.

1 komentar:

  1. Semoga bisa lolos verifikasi faktual dan bisa ikut pemilu 2014

    BalasHapus

Kami butuh masukan apapun dari pembaca, terima kasih.